Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sawahan Jaya, Desa Koto Majidin Di Air, dan Desa Pendung Tengah di Kecamatan Air Hangat. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban. Cakupan wilayah Desa Sawahan Jaya berasal dari sebagian penduduk Desa Air Tenang, Desa Koto Majidin Di Air berasal dari sebagian penduduk Desa Koto Majidin Mudik, dan Desa Pendung Tengah berasal dari sebagian penduduk Desa Pendung Hilir. Batas desa dan luas wilayah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.