Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 2/2021 · Perda Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2021Tanggal Penetapan:27 September 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku04 Oktober 2021
Tanggal Penetapan27 September 2021
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun mendatang.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan daerah harus terarah, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RPJMD menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
  • RPJMD Tahun 2021-2026, disusun berdasarkan visi, misi dan program pembangunan Kepala Daerah.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi PD dalam menyusun Renstra-PD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan PD dalam menyusun Renja-PD.
  • Dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026, mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD.

(-)

(-)