Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 10/2016 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

APBD Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.162.320.526.264,80 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain PAD yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.177.169.651.264,80 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dengan jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp 14.849.125.000,00.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, DAK Fisik, dan DAK Non Fisik. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otsus, dan Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang meliputi SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya, dan Pengeluaran Pembiayaan yang meliputi Penyertaan modal pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur kriteria pendanaan keadaan darurat, yang meliputi kegiatan yang bukan merupakan kegiatan normal Pemerintah Daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)