Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS)
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses sanitasi dasar yang berkesinambungan sesuai dengan Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Tujuan dari Gerakan Stop BABS adalah untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat yang hygiene dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak, meningkatkan martabat kemanusiaan melalui penerapan nilai-nilai keagamaan, dan menurunkan angka kesakitan penyakit berbasis lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Kelompok Kerja Sanitasi (POKJA SANITASI) di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sebagai wadah koordinasi.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, mengadvokasi anggaran, memfasilitasi pengelolaan, dan menyusun perencanaan pelaksanaan Gerakan Stop BABS.
  3. Peran serta masyarakat sebagai natural leader, dalam memonitoring perubahan perilaku, meningkatkan tangga sanitasi melalui wirausaha sanitasi, dan menyusun kebijakan terkait perilaku buang air besar.
  4. Pemberian penghargaan kepada desa/kelurahan dan/atau kecamatan yang berhasil meningkatkan akses sanitasi yang layak dan mencapai Stop BABS.
  5. Pengaturan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan/atau sumber lain yang sah.
  6. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Stop BABS oleh Bupati melalui POKJA SANITASI.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan mendirikan atau membangun jamban pada sungai, tepi jalan umum dan/atau danau yang ditetapkan sebagai Kawasan yang dilarang BABS dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian paksa kegiatan pembangunan, dan/atau perobohan bangunan tanpa ganti rugi.