di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses sanitasi dasar yang berkesinambungan sesuai dengan Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Tujuan dari Gerakan Stop BABS adalah untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat yang hygiene dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak, meningkatkan martabat kemanusiaan melalui penerapan nilai-nilai keagamaan, dan menurunkan angka kesakitan penyakit berbasis lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi: