Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permentan 13/Permentan/OT.140/3/2013 · Permentan No. 13/Permentan/OT.140/3/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2013Tanggal Penetapan:6 Maret 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku16 April 2013
Tanggal Penetapan06 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1046/Kpts/OT.210/10/1999 dan Nomor 188 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 mengenai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terperinci mengenai pelaksanaan peraturan tersebut, termasuk penetapan formasi, standar kompetensi, dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Paramedik Veteriner. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, serta jenjang jabatan dan pangkat Paramedik Veteriner. - Instansi pembina dan tugas instansi pembina dalam pembinaan jabatan fungsional Paramedik Veteriner. - Rincian kegiatan Paramedik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan yang dinilai. - Pengangkatan dalam jabatan, termasuk persyaratan pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain. - Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, termasuk unsur-unsur kegiatan yang dinilai. - Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit. - Penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan pangkat, termasuk syarat-syarat kenaikan jabatan dan pangkat. - Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.

1. Ketentuan uji kompetensi bagi Paramedik Veteriner yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berlaku paling lambat 31 Desember 2015. 2. Prestasi kerja Paramedik Veteriner yang dilaksanakan sebelum Peraturan Bersama ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 60/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya dan harus sudah selesai dinilai paling lama sampai dengan Peraturan Bersama ini berlaku.

(-)