Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 mengenai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terperinci mengenai pelaksanaan peraturan tersebut, termasuk penetapan formasi, standar kompetensi, dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Paramedik Veteriner.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, serta jenjang jabatan dan pangkat Paramedik Veteriner.
- Instansi pembina dan tugas instansi pembina dalam pembinaan jabatan fungsional Paramedik Veteriner.
- Rincian kegiatan Paramedik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan yang dinilai.
- Pengangkatan dalam jabatan, termasuk persyaratan pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain.
- Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, termasuk unsur-unsur kegiatan yang dinilai.
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit.
- Penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan pangkat, termasuk syarat-syarat kenaikan jabatan dan pangkat.
- Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.