Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 3/2014 · Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2008 Nomor 8 Seri D Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 332).

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melaksanakan Pasal 64 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008, yang mengamanatkan evaluasi kelembagaan organisasi Lembaga Teknis Kota Ambon.

Perubahan meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan nomenklatur beberapa lembaga teknis. Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat, dan Desa Kota mengalami perubahan tugas dan fungsi, dengan penyesuaian pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan desa dan kelurahan. Selain itu, dibentuk Badan Lingkungan Hidup Kota dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kota, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang lingkungan hidup serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Kantor Pengelolaan Aset Kota juga dibentuk untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Perubahan ini mencakup susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)