di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 11/2017 · Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum, menguatkan pengaturan TJSLP, dan memberikan arahan agar sesuai dengan program pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian hukum, integrasi penyelenggaraan TJSLP, peningkatan kualitas hidup dan kelestarian lingkungan, serta hubungan baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ruang lingkup TJSLP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, yang mencakup seluruh kawasan tempat perusahaan beroperasi di Kota Magelang. Program TJSLP dapat berbentuk bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, pemberdayaan masyarakat, sumbangan atau donasi, dan promosi. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, infrastruktur, dan bidang lain yang memberikan dampak peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pelaksanaan TJSLP mengacu pada rencana kerja tahunan perusahaan dan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Setiap perusahaan yang berkedudukan di Kota Magelang wajib melaksanakan TJSLP. Mekanisme dan prosedur TJSLP ditentukan oleh Forum TJSLP (FTJSLP), yang dibentuk oleh Walikota untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSLP. FTJSLP bertugas memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi TJSLP.
Perusahaan berhak menyusun RKTP, menentukan komunitas dan program TJSLP setelah berkoordinasi dengan FTJSLP, mendapatkan kepastian hukum, informasi terbuka, dan penghargaan. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSLP, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Walikota dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP.