di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2019 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2019 ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.879.056.016.679,09, belanja sebesar Rp. 1.913.787.493.276,00, transfer sebesar Rp. 1.030.901.120,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (35.762.377.716,91). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 226.307.401.864,17 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.922.857.843,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 224.384.544.021,17.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp. 226.278.866.389,17, penggunaan SAL sebesar Rp. 226.280.488.189,17, SILPA sebesar Rp. 188.622.166.304,26, dan saldo akhir sebesar Rp. 188.622.166.304,26. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 7.733.569.021.424,03 dan jumlah kewajiban sebesar Rp. 40.805.320.844,07.
Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.929.322.553.654,68, beban LO sebesar Rp. 1.614.627.810.490,28, dan surplus/defisit LO sebesar Rp. 254.031.627.971,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 226.174.717.625,17 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 189.125.305.858,26. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 7.430.883.037.785,28 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 7.692.763.700.579,96.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.