Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Kayong Utara Nomor 97).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait pendidikan, seperti pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, pendidikan gratis, peserta didik, biaya pendidikan, komite sekolah, dewan pendidikan, jenjang pendidikan, satuan pendidikan, dan bantuan operasional pendidikan.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Gratis: Pendidikan gratis dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Bantuan Operasional Pendidikan: Pemerintah Daerah memberikan bantuan operasional pendidikan kepada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berada di Daerah. Satuan pendidikan yang telah mendapat bantuan operasional pendidikan tidak boleh membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik.
  4. Bantuan Keuangan Khusus: Pemerintah Daerah memberikan bantuan operasional pendidikan kepada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan satuan pendidikan menengah di Daerah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Provinsi.
  5. Tujuan Pendidikan Gratis: Pendidikan gratis bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, peserta didik dan/atau orang tua/wali peserta didik dalam pembiayaan pendidikan.
  6. Komponen Pembiayaan: Komponen pembiayaan pendidikan gratis meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik.
  7. Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah: Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, dengan batasan sumber dana tertentu.
  8. Larangan bagi Pendidik dan Komite Sekolah: Pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, melakukan pungutan, mencederai integritas evaluasi dan seleksi, mengambil keuntungan dari pendidikan gratis, memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi, dan melakukan kegiatan politik praktis di sekolah.
  9. Pembiayaan Pendidikan Gratis: Pembiayaan pelaksanaan Pendidikan Gratis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah yang melakukan pungutan biaya. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan kepala satuan pendidikan, dan/atau penghentian bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.