Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota yang nyaman huni dan pusat pelayanan jasa yang berwawasan lingkungan, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kewenangan:** Wali Kota berwenang melakukan upaya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, yang meliputi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat. Satpol PP memiliki kewenangan untuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, serta melakukan pembinaan masyarakat. Penyelenggaraan pelindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Lurah.
2. **Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum:** Meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pelaksanaan dilakukan melalui mekanisme pencegahan, pengawasan, dan penertiban.
3. **Ketentuan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum:** Setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang meliputi tertib Ruang Milik Jalan, tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib usaha, dan tertib sosial. Peraturan ini mengatur larangan-larangan terkait masing-masing aspek ketertiban tersebut.
4. **Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat:** Dilakukan dengan memberikan pelindungan terhadap masyarakat, yang meliputi memelihara keamanan, membantu penanggulangan bencana dan kebakaran, serta melakukan upaya dalam mengurangi dan memperkecil risiko sosial. Lurah menyelenggarakan Linmas di tingkat Kelurahan dengan membentuk Satlinmas. Wali Kota membentuk Satgas Linmas Kota dan Satgas Linmas Kemantren.
5. **Kerja Sama dan Koordinasi:** Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas dapat dilaksanakan dengan kerja sama dan/atau koordinasi antara Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
6. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Trantibum dan Linmas melalui pemberian saran, pendapat, usul, serta penyampaian informasi dan/atau laporan adanya pelanggaran.