di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas se-Sulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan peran dan kontribusi BPR terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Tujuan dari penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan struktur modal, menata kepemilikan dan meningkatkan kualitas pengurus BPR, memperluas jangkauan pasar, mendukung program pemerintah daerah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pengelolaan Perseroda BPR yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.