Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 3/2014 · Perda Kabupaten Kampar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas Pendapatan dan Kepala Dinas Pendapatan, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ketentuan mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta ketentuan mengenai pembayaran pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena penetapan tarif NJOP sebelumnya mengakibatkan kenaikan pajak terhutang yang signifikan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak agar lebih proporsional.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah definisi Dinas Pendapatan menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Dinas Pendapatan menjadi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  2. Tarif Pajak: Menetapkan tarif PBB-P2 yang berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,-, 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000.000,-, dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp.2.000.000.000,-.
  3. STPD: Menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan jika pajak terutang yang tercantum dalam SPPT tidak dibayar atau kurang bayar pada saat jatuh tempo.
  4. Pembayaran Pajak: Menambahkan ketentuan bahwa pajak terutang harus dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada SPPT.

(-)

(-)