di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 3/2014 · Perda Kabupaten Kampar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas Pendapatan dan Kepala Dinas Pendapatan, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ketentuan mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta ketentuan mengenai pembayaran pajak.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena penetapan tarif NJOP sebelumnya mengakibatkan kenaikan pajak terhutang yang signifikan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak agar lebih proporsional.
Ketentuan Substansial: