Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sumbawa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia PMI, memberikan pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya, serta melindungi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja. Peraturan ini mencakup tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam memberikan pelindungan kepada PMI. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mensosialisasikan informasi tentang migrasi aman, membuat basis data PMI, mengurus kepulangan PMI dalam situasi darurat, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, serta melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi. Pemerintah Desa bertugas memberikan informasi, memverifikasi data CPMI, memfasilitasi persyaratan administrasi, memantau keberangkatan dan kepulangan PMI, serta melakukan pemberdayaan. P3MI memiliki tugas mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya. Peraturan ini juga mengatur hak-hak CPMI, PMI, dan keluarga PMI, serta berbagai bentuk pelindungan yang diberikan sebelum dan setelah bekerja, termasuk pelindungan administratif, teknis, jaminan sosial, dan pemberdayaan. Selain itu, diatur pula mengenai Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pelindungan PMI.