Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Diluar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sumbawa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia PMI, memberikan pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya, serta melindungi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja. Peraturan ini mencakup tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam memberikan pelindungan kepada PMI. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mensosialisasikan informasi tentang migrasi aman, membuat basis data PMI, mengurus kepulangan PMI dalam situasi darurat, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, serta melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi. Pemerintah Desa bertugas memberikan informasi, memverifikasi data CPMI, memfasilitasi persyaratan administrasi, memantau keberangkatan dan kepulangan PMI, serta melakukan pemberdayaan. P3MI memiliki tugas mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya. Peraturan ini juga mengatur hak-hak CPMI, PMI, dan keluarga PMI, serta berbagai bentuk pelindungan yang diberikan sebelum dan setelah bekerja, termasuk pelindungan administratif, teknis, jaminan sosial, dan pemberdayaan. Selain itu, diatur pula mengenai Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pelindungan PMI.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI; 3. denda keterlambatan; 4. pencabutan Surat Izin P3MI; dan/atau 5. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri.