Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 323 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 323 Tahun 1961 tentang Pemberian Anugerah Bintang Gerilya Kepada Anggota Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Keppres 323/1961 · Keppres No. 323 Tahun 1961 · Keppres Nomor 323 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Anugerah Bintang Gerilya Kepada Anggota Kepolisian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 323 Tahun 1961 ini memberikan Anugerah Bintang Gerilja kepada 58 anggota Kepolisian Negara sebagai penghargaan atas jasa mereka dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada surat dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Anugerah ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi signifikan para anggota kepolisian dalam mempertahankan kemerdekaan negara.

(-)

(-)