Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dan Penomoran Bangunan Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2012 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2012Tanggal Penetapan:29 Mei 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Nama Jalan Dan Penomoran Bangunan Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku01 Juni 2012
Tanggal Penetapan29 Mei 2012
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Pulang Pisau 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Pulang Pisau.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan penataan kota yang indah, tertib, dan teratur berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Kecamatan, serta untuk menumbuhkan rasa patriotisme dan cinta tanah air melalui penggunaan nama-nama pahlawan, identitas, dan potensi kewilayahan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap jalan di daerah harus diberi nama dan tanda pengenal, dikelompokkan menurut status dan fungsinya. Jalan kolektor dalam kota menggunakan nama pahlawan, sementara jalan lainnya menggunakan nama flora, fauna, sungai, gunung, istilah daerah, atau pulau.
  2. Papan nama jalan harus dibuat dari bahan yang kuat dan tahan lama, dengan warna dasar hijau dan tulisan putih, serta diletakkan agar tidak menghalangi pandangan pengguna jalan.
  3. Setiap bangunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau harus diberi nomor secara berurutan, dengan nomor ganjil di sebelah kiri jalan dan nomor genap di sebelah kanan jalan.
  4. Setiap orang atau badan berkewajiban memasang, menjaga, dan memelihara penomoran bangunan yang dibuat oleh Pemerintah serta mematuhi semua ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Nama jalan dan penomoran bangunan yang telah ada di Kabupaten Pulang Pisau sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka dapat disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila terjadi perubahan nama jalan dan atau jalan lingkungan serta penomoran bangunan maka dokumen kepemilikan tanah dan atau bangunan dapat mengacu pada nama jalan sebelumnya dan atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 3. Penentuan nama jalan dan atau jalan lingkungan dalam pembuatan dan atau perubahan peta wilayah ibukota kabupaten dan atau kecamatan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Klasifikasi penentuan jenis jalan ibukota kabupaten dan kecamatan dikelompokan dalam jalan Kolektor, jalan lingkungan dan jalan lingkungan. 5. Dalam hal terjadi perubahan nama jalan dan atau jalan lingkungan maka dibuat Berita Acara atau Risalah atas perubahan dimaksud. Dokumen kepemilikan tanah, bangunan dan atau dokumen lainnya sepanjang tidak mengalami perubahan dapat menggunakan nama jalan dan atau jalan lingkungan sebelum terjadinya perubahan dimaksud.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 Ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).