Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 8/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 220).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Sukoharjo. Pembentukan badan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan perangkat daerah dengan kriteria intensitas sedang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur dalam Peraturan Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 2. Pejabat pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukan penataan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)