di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 1/2019 · Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki kekurangan dalam peraturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan kependudukan dan keluarga berencana, termasuk menurunkan angka kelahiran dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) yang mencakup biaya operasional balai penyuluhan, distribusi alat dan obat kontrasepsi, integrasi program di kampung KB, pembinaan oleh kader, serta dukungan komunikasi dan manajemen. Dana ini dialokasikan untuk mendukung kegiatan di tingkat kabupaten dan kota, dengan mekanisme penganggaran dan pelaporan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.