Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 1/2019 · Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki kekurangan dalam peraturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan kependudukan dan keluarga berencana, termasuk menurunkan angka kelahiran dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) yang mencakup biaya operasional balai penyuluhan, distribusi alat dan obat kontrasepsi, integrasi program di kampung KB, pembinaan oleh kader, serta dukungan komunikasi dan manajemen. Dana ini dialokasikan untuk mendukung kegiatan di tingkat kabupaten dan kota, dengan mekanisme penganggaran dan pelaporan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)