Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 9/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD, yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia ini bertugas mengumumkan rencana pemilihan, menyusun anggaran biaya, melaksanakan pendaftaran pemilih, penjaringan bakal calon, menetapkan calon kepala desa, menyiapkan kartu suara, menentukan waktu kampanye, menyiapkan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan hasil pemilihan kepada BPD.

Hak dan Kewajiban:

  • Penduduk desa yang memenuhi syarat berhak memilih dan dipilih sebagai Kepala Desa. Persyaratan meliputi usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak terganggu jiwa dan ingatannya. Calon Kepala Desa juga harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMP, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum penjara lebih dari 5 tahun.
  • Proses pemilihan meliputi penjaringan dan penyaringan bakal calon, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Pemilihan harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

1. Kepala Desa yang masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat pengangkatannya, dan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Bakal Calon dan Calon Kepala Desa yang terbukti memberikan sesuatu dengan maksud tertentu dinyatakan gugur. 2. Bakal Calon atau Calon Kepala Desa yang memalsukan keterangan atau melakukan kecurangan dapat dinyatakan gugur. 3. Anggota Panitia Pemilihan yang terbukti melanggar ketentuan dapat diberhentikan. 4. Pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.