di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 9/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD, yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia ini bertugas mengumumkan rencana pemilihan, menyusun anggaran biaya, melaksanakan pendaftaran pemilih, penjaringan bakal calon, menetapkan calon kepala desa, menyiapkan kartu suara, menentukan waktu kampanye, menyiapkan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan hasil pemilihan kepada BPD.
Hak dan Kewajiban: