Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2001
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku03 Agustus 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2001
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai rumah dinas dan perubahan status hukum kendaraan dinas. Rumah dinas mencakup rumah dinas Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon II dan Eselon III, Kantor Perwakilan, serta Wisma Bantimurung di Jakarta. Perubahan status hukum kendaraan dinas dapat dilakukan dengan penghapusan atau penjualan kepada pihak lain. Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pejabat Negara dan Anggota DPRD yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat diserahkan kepada pejabat negara atau anggota DPRD yang telah habis masa jabatannya, dengan ketentuan tidak lebih dari satu unit. Kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh Anggota DPRD dapat dilelang atau dijual kepada yang bersangkutan apabila yang bersangkutan mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun. Perubahan status hukum dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dengan pembayaran ganti rugi yang tidak merugikan Pemerintah Kabupaten Maros. Besarnya ganti rugi ditetapkan oleh Panitia Penaksir dan Panitia Penilai dengan mempertimbangkan nilai jual, harga dasar, harga pasaran, susut pemakaian, model, dan tahun pembuatan.

(-)

(-)