Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai rumah dinas dan perubahan status hukum kendaraan dinas. Rumah dinas mencakup rumah dinas Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon II dan Eselon III, Kantor Perwakilan, serta Wisma Bantimurung di Jakarta. Perubahan status hukum kendaraan dinas dapat dilakukan dengan penghapusan atau penjualan kepada pihak lain. Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pejabat Negara dan Anggota DPRD yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat diserahkan kepada pejabat negara atau anggota DPRD yang telah habis masa jabatannya, dengan ketentuan tidak lebih dari satu unit. Kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh Anggota DPRD dapat dilelang atau dijual kepada yang bersangkutan apabila yang bersangkutan mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun. Perubahan status hukum dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dengan pembayaran ganti rugi yang tidak merugikan Pemerintah Kabupaten Maros. Besarnya ganti rugi ditetapkan oleh Panitia Penaksir dan Panitia Penilai dengan mempertimbangkan nilai jual, harga dasar, harga pasaran, susut pemakaian, model, dan tahun pembuatan.