Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Adaptasi Perubahan Iklim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdaptasi Perubahan Iklim
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam memperkuat strategi adaptasi perubahan iklim di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah kondisi geografis dan sosial budaya yang rentan terhadap bencana akibat perubahan iklim, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengurangi risiko dampak perubahan iklim, yang diatur dalam Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API).
  2. Penyusunan RAD-API meliputi identifikasi target wilayah, penyusunan kajian kerentanan dan risiko iklim, penyusunan pilihan aksi adaptasi, penetapan prioritas aksi, integrasi aksi ke dalam kebijakan pembangunan daerah, dan penetapan rencana aksi.
  3. Dinas yang membidangi urusan lingkungan hidup bertanggung jawab menyusun RAD-API, dengan membentuk tim yang melibatkan Perangkat Daerah terkait, perguruan tinggi, LSM, dan kelompok masyarakat.
  4. RAD-API ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat dimonitoring setiap tahun.
  5. RAD-API menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyusun rencana kerja tahunan, dengan sanksi administrasi bagi yang tidak menjadikan RAD-API sebagai dasar.
  6. Pelaksanaan RAD-API dilakukan oleh Perangkat Daerah melalui program di setiap sektor yang telah dianggarkan.
  7. Implementasi program kerja ditujukan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, air, transportasi, dan kesehatan.
  8. Implementasi program kerja dapat dikerjasamakan dengan instansi pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat.
  9. Bupati membentuk Forum Adaptasi Perubahan Iklim Daerah (FAPID) untuk mendukung keterpaduan penyelenggaraan aksi adaptasi perubahan iklim, yang terdiri dari unsur pemerintah, swasta, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.
  10. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan aksi adaptasi perubahan iklim.
  11. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim, baik secara perorangan maupun melalui FAPID.
  12. Pendanaan adaptasi perubahan iklim bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dokumen Aksi Adaptasi Perubahan Iklim yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang tidak menjadikan RAD-API sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan akan diberikan sanksi administrasi.