Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2003Tanggal Penetapan:30 Juli 2003
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku19 September 2003
Tanggal Penetapan30 Juli 2003
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi atas pengujian mutu hasil perikanan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan dengan menjamin mutu hasil perikanan yang diperdagangkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang akan memasarkan hasil perikanan untuk tujuan konsumsi manusia (ekspor, antar propinsi/pulau, dan lokal) untuk melakukan pengujian mutu hasil perikanan.
  2. Pengujian mutu dilakukan oleh Unit Pengujian Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalimantan Barat.
  3. Prosedur pengajuan permohonan pengujian mutu.
  4. Penetapan retribusi sebagai penerimaan daerah.
  5. Jenis hasil kegiatan pengujian berupa Laporan Hasil Uji (LHU), Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality), dan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI).
  6. Objek retribusi berupa komoditi perikanan (hidup, segar, olahan), bahan baku, dan sampel lainnya.
  7. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang wajib melakukan pengujian mutu.
  8. Penggolongan retribusi sebagai retribusi jasa umum.
  9. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada penggantian pemakaian aset dan kelayakan teknis.
  10. Struktur tarif retribusi berdasarkan nilai pokok (NP) yang merupakan perkalian komponen biaya dengan jumlah sampel.
  11. Wilayah pemungutan adalah wilayah daerah tempat pengujian dilakukan.
  12. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang sah.
  13. Kewajiban mengisi SPdORD bagi wajib retribusi.
  14. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan oleh Gubernur, ketentuan khusus mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib retribusi, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). 3. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).