Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah dengan memberikan kemudahan pelayanan dan kepastian hukum kepada penanam modal, serta untuk melindungi dan mengatur kegiatan penanaman modal yang semakin meningkat. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan penanaman modal daerah yang meliputi penetapan perencanaan penanaman modal (RUPMK), penyelenggaraan promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (PTSP dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), dan pengawasan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Pemerintah Daerah wajib memacu pengembangan Penanaman Modal melalui berbagai upaya seperti pemberian perizinan yang mudah, membantu penyelesaian hambatan, fasilitasi keterbukaan data, mendorong kemitraan usaha, dan meningkatkan kapasitas SDM. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria tertentu, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.