Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 3/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2022Tanggal Penetapan:11 Maret 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku11 Maret 2022
Tanggal Penetapan11 Maret 2022
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah dengan memberikan kemudahan pelayanan dan kepastian hukum kepada penanam modal, serta untuk melindungi dan mengatur kegiatan penanaman modal yang semakin meningkat. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewenangan penanaman modal daerah yang meliputi penetapan perencanaan penanaman modal (RUPMK), penyelenggaraan promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (PTSP dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), dan pengawasan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Pemerintah Daerah wajib memacu pengembangan Penanaman Modal melalui berbagai upaya seperti pemberian perizinan yang mudah, membantu penyelesaian hambatan, fasilitasi keterbukaan data, mendorong kemitraan usaha, dan meningkatkan kapasitas SDM. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria tertentu, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Penanam Modal harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku perizinan dan nonperizinan. 3. Perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mendaftarkan perizinan berusaha melalui OSS.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/penghentian sementara kegiatan, pencabutan Perizinan Berusaha, pembatalan Perizinan Berusaha, penutupan kantor cabang administrasi, dan/atau pengenaan denda administratif.