Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DERAH KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 2/2020 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2020Tanggal Penetapan:4 Mei 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DERAH KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku06 Mei 2020
Tanggal Penetapan04 Mei 2020
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 9 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait dengan istilah-istilah teknis penyelenggaraan telekomunikasi dan menara telekomunikasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 mengenai penataan menara bersama telekomunikasi yang berpedoman pada Cell Plan, yang terdiri dari Zona Cell Plan Menara Eksisting dan Zona Cell Plan Menara Baru, dengan batasan jumlah menara yang diperkenankan dalam setiap zona. Standar baku pembangunan menara bersama telekomunikasi juga mengalami perubahan, terutama terkait dengan kemampuan struktur menara dalam menampung penyelenggara telekomunikasi. Kewajiban penyedia menara untuk memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama juga ditekankan. Pembangunan menara bersama telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, dengan lokasi pembangunan wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah kota. Pengawasan dan pengendalian izin menara dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pemanfaatan barang milik Pemerintah Daerah Kota oleh penyedia menara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan barang milik daerah. Terakhir, pembangunan jaringan utama telekomunikasi dikecualikan dari Peraturan Daerah ini, namun wajib dilaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait.

(-)

(-)