di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: PP 24/1998 · PP No. 24 Tahun 1998 · PP Nomor 24 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian nasional dengan menyediakan kemudahan akses terhadap informasi keuangan tahunan perusahaan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih cermat dalam dunia usaha dan meningkatkan efisiensi alokasi dana masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mewajibkan semua perusahaan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri, yang meliputi neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, utang piutang, dan daftar penyertaan modal. Kewajiban ini berlaku khususnya bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan perseroan terbuka, bergerak dalam bidang pengerahan dana masyarakat, mengeluarkan surat pengakuan utang, atau memiliki aktiva minimal Rp 50 miliar. Laporan tersebut harus diaudit oleh Akuntan Publik. Menteri bertanggung jawab untuk menetapkan rincian laporan dan memberikan pelayanan informasi keuangan kepada masyarakat dengan biaya tertentu.