Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perlunya partisipasi masyarakat dalam pembayaran retribusi atas pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek retribusi adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas di Tempat Pemakaman Umum yang dikelola Pemerintah Daerah, mencakup pelayanan penguburan/pemakaman (termasuk penggalian dan pengurukan) dan penggunaan tempat pemakaman.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
3. Retribusi Pelayanan Pemakaman termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
4. Tarif retribusi ditetapkan untuk pelayanan penguburan/pemakaman (penggalian dan penutupan/pengurukan, penggalian dan pembongkaran) serta penggunaan kelebihan atas tanah tempat pemakaman. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
5. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pembayaran, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
6. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.