Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2020 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:28 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan28 April 2020
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perlunya partisipasi masyarakat dalam pembayaran retribusi atas pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek retribusi adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas di Tempat Pemakaman Umum yang dikelola Pemerintah Daerah, mencakup pelayanan penguburan/pemakaman (termasuk penggalian dan pengurukan) dan penggunaan tempat pemakaman. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. 3. Retribusi Pelayanan Pemakaman termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. 4. Tarif retribusi ditetapkan untuk pelayanan penguburan/pemakaman (penggalian dan penutupan/pengurukan, penggalian dan pembongkaran) serta penggunaan kelebihan atas tanah tempat pemakaman. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 5. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pembayaran, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 6. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.