Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 13/2021 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2021 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata. Perubahan meliputi definisi Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Pariwisata, serta daftar Tapak Destinasi Pariwisata yang ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan teknis dan operasional Tapak Kawasan Destinasi Wisata ditugaskan kepada Dinas Pariwisata, kecuali Watervang dan cagar Budaya Museum Subkoss Garuda yang diawasi oleh instansi lain yang berwenang. Peta Tapak Destinasi Pariwisata tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)