Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 02/2011 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan tarif sebesar 5%. Terdapat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,00, atau Rp. 300.000.000,00 untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, saat terutangnya pajak, kewajiban pejabat (PPAT, Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan), tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor badan pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.