Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1965 tentang Jabatan Anggota Direksi Bank Dagang Negara Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1965 · Keppres No. 53 Tahun 1965 · Keppres Nomor 53 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Maret 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaJabatan Anggota Direksi Bank Dagang Negara Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan anggota direksi bank dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas bank yang diharapkan dapat mempertinggi produksi dan mutu. Keputusan ini menetapkan susunan direksi baru dengan J. D. Lie sebagai Presiden Direktor, Djadjeri S.A. sebagai Direktur, dan A. Soebindijo sebagai Direktur. Direksi ini merupakan anggota tetap bank dengan Presiden Direktor bertindak sebagai ketua dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan Pengawas. Masa jabatan direksi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)