Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 16/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku11 November 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah perlunya prosedur penyusunan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur bahwa produk hukum daerah bersifat pengaturan dan penetapan. Produk hukum yang bersifat pengaturan meliputi Perda, Peraturan Bupati, dan Peraturan Bersama Kepala Daerah. Produk hukum yang bersifat penetapan berupa Keputusan Bupati.
  2. Perencanaan Produk Hukum Daerah: Perencanaan penyusunan Perda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang dituangkan dalam Prolegda. Prolegda disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan/atau aspirasi masyarakat daerah.
  3. Penyusunan Produk Hukum Daerah: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai dengan Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan. Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah disusun oleh Kepala SKPD.
  4. Pembahasan dan Pengesahan Perda: Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tahap pembicaraan. Setelah disetujui bersama, Perda ditetapkan oleh Bupati.
  5. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Perda yang telah ditetapkan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah.
  6. Evaluasi dan Klarifikasi Perda: Rancangan Perda tentang APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah dievaluasi oleh Gubernur. Perda dan Peraturan Bupati disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan klarifikasi.
  7. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat: Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda hingga pengundangan Perda. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

(-)