Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2018 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta tunjangan perumahan dan transportasi.
3. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada akhir masa jabatan atau kepada ahli waris jika meninggal dunia.
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, termasuk program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif serta pembebanan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima.