Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 8/2018 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:1 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan01 November 2018
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2018 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta tunjangan perumahan dan transportasi. 3. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada akhir masa jabatan atau kepada ahli waris jika meninggal dunia. 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, termasuk program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif serta pembebanan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima.

(-)

(-)