Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di wilayah tersebut. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Kupang yang telah menunjukkan potensi untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi Kota Administratif Kupang dan sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat dan Kupang Tengah. Dengan pembentukan ini, Kota Administratif Kupang dihapus, dan wilayahnya diatur ulang menjadi beberapa kecamatan baru. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh seorang Walikotamadya yang dipilih sesuai peraturan yang berlaku, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II juga akan dibentuk. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum.