di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 3/2014 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Poso. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektivitas pelaksanaan tugas pengoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan. Lembaga Teknis Daerah memiliki peran strategis sebagai unsur staf dan unsur pelayanan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan mengelola berbagai kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah dan Reformasi Birokrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kantor Pemadam Kebakaran.
Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintah desa. Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Lembaga Teknis Daerah lainnya bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur organisasi, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai eselonisasi jabatan, unit pelaksana teknis badan (UPTB), dan tata kerja dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah.