Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 3/2014 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2014Tanggal Penetapan:20 April 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku02 Mei 2014
Tanggal Penetapan20 April 2014
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2012 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Poso. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektivitas pelaksanaan tugas pengoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan. Lembaga Teknis Daerah memiliki peran strategis sebagai unsur staf dan unsur pelayanan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan mengelola berbagai kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah dan Reformasi Birokrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kantor Pemadam Kebakaran.

Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintah desa. Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Lembaga Teknis Daerah lainnya bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur organisasi, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai eselonisasi jabatan, unit pelaksana teknis badan (UPTB), dan tata kerja dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada dilingkungan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)