Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 231 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 231 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Padri Jon Padmosepoetro Sebagai Padri Tentara Dengan Pangkat Letnan Kolonel Tituler

Juga dikenal sebagai: Keppres 231/1950 · Keppres No. 231 Tahun 1950 · Keppres Nomor 231 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Padri Jon Padmosepoetro Sebagai Padri Tentara Dengan Pangkat Letnan Kolonel Tituler
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 231 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengisi formasi Dinas Agama Staf “A” Angkatan Darat dengan mengangkat seorang padri Tentara. Keputusan ini diambil setelah mendengar nasehat dari uskup Tentara dan pertimbangan Menteri Pertahanan. Padri J.O.H. Padmosepoetro diangkat sebagai Kepala Padri Tentara dengan pangkat Letnan Kolonel Titulair, efektif mulai 1 Juli 1950. Hak gaji diberikan sesuai dengan Penetapan Kepala Staf “A” Angkatan Darat No. 537/Pnt./SA/50. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dibetulkan seperlunya.

(-)

(-)