Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 8/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2012
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 35 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik atau dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan. Biaya penyediaan jasa meliputi belanja operasi, biaya pemeliharaan, dan belanja modal.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Struktur tarif mempertimbangkan jenis pelayanan, lamanya pelayanan, jenis tindakan, dan pemeriksaan. Besaran tarif berbeda-beda untuk setiap jenis pelayanan dan fasilitas kesehatan (RSUD, Puskesmas, LABKESDA).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.