di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 8/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.