Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2012 · PERPRES No. 25 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012Tanggal Penetapan:2 Maret 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaGugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2012
Tanggal Penetapan02 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Gugus Tugas ini berfungsi sebagai lembaga koordinatif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Tugas utama Gugus Tugas meliputi koordinasi, pemantauan, sosialisasi, edukasi, kerjasama, evaluasi, dan pelaporan terkait pencegahan dan penanganan pornografi. Struktur organisasi Gugus Tugas terdiri dari Pimpinan dan Anggota, dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua dan Menteri Agama sebagai Ketua Harian. Gugus Tugas juga dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum. Selain itu, Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/wali kota. Pembiayaan pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

(-)

(-)