di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bisnis Proses Dan Standar Operasional Prosedur Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenlu 6/2017 · Permenlu No. 6 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Bisnis proses disusun dalam bentuk Peta Bisnis Proses yang terdiri dari peta proses, peta hubungan, peta sub proses, dan peta lintas fungsi. Tahapan pengelolaan bisnis proses meliputi persiapan dan perencanaan, penyusunan, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi. SOP di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dibagi menjadi SOP Makro, SOP Mikro, dan SOP Teknis, yang masing-masing memiliki tahapan pengelolaan tersendiri. Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP untuk memastikan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.