Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bisnis Proses Dan Standar Operasional Prosedur Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 6/2017 · Permenlu No. 6 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPengelolaan Bisnis Proses Dan Standar Operasional Prosedur Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku18 Juli 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Bisnis proses disusun dalam bentuk Peta Bisnis Proses yang terdiri dari peta proses, peta hubungan, peta sub proses, dan peta lintas fungsi. Tahapan pengelolaan bisnis proses meliputi persiapan dan perencanaan, penyusunan, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi. SOP di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dibagi menjadi SOP Makro, SOP Mikro, dan SOP Teknis, yang masing-masing memiliki tahapan pengelolaan tersendiri. Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP untuk memastikan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.

1. Peta Bisnis Proses dan SOP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)