Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia)

Juga dikenal sebagai: Permendag 77/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 77/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia)
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2012.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan asal barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia). Latar belakangnya adalah perlunya Surat Keterangan Asal (SKA) yang memenuhi ketentuan asal barang Indonesia dalam pelaksanaan ekspor, serta belum adanya peraturan yang mengatur hal tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menentukan asal barang Indonesia, mengembangkan ekspor, dan memperlancar arus barang ekspor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan barang yang memenuhi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan mengenai proses penerbitan SKA (procedural provision) sebagai Barang asal Indonesia.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia; dan 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2012, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)