Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan struktur kelembagaan yang jelas bagi Usaha Bersama. Peraturan ini juga mengatur tentang keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang menggantikan Badan Perwakilan Anggota. Selain itu, peraturan ini memberikan panduan tentang perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi, dengan memperhatikan prinsip kewajaran, keadilan, dan transparansi. Perubahan bentuk badan hukum harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).