Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 8/2017 · Peraturan KPK No. 8 Tahun 2017 · Peraturan KPK Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaLaporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER 04 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memutakhirkan tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatur pengenaan sanksi disiplin, dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan tersebut. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai dan Penasihat KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan pada saat pengangkatan, berakhirnya masa jabatan, dan secara periodik setiap tahun. Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui aplikasi e-LHKPN. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan bertanggung jawab memberikan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan. Biro Sumber Daya Manusia KPK wajib memberitahukan perubahan data jabatan kepada Direktorat terkait.

1. bagi Pegawai/Penasihat yang baru diangkat maka Laporan Harta Kekayaan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan pengangkatan. 2. bagi Pegawai yang pensiun/diberhentikan/ dikembalikan ke instansi asal maka Harta Kekayaan yang dilaporkan adalah per posisi sesuai dengan saat mengalami perubahan jabatan tersebut dan disampaikan paling lama dalam 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Pegawai. 3. bagi Pegawai yang sudah pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan atau mengalami promosi/mutasi/diwajibkan untuk memperbaharui Laporan Harta Kekayaan setiap 4 (empat) tahun, Harta Kekayaan yang dilaporkan merupakan per posisi 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan paling lambat pada 31 Maret 2018.

1. Pegawai/Penasihat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan KPK. 2. Pegawai/Penasihat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan akan dikenakan penundaan pembayaran tunjangan hari tua.