Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.05/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 30 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 30 /POJK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada Pasal 33 mengenai jenis investasi yang wajib ditempatkan oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang, serta Pasal 34 mengenai jenis investasi yang wajib ditempatkan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Selain itu, disisipkan Pasal 35A yang mengatur ketentuan investasi pada obligasi daerah dan sukuk daerah, serta investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Disisipkan pula Pasal 38A yang mengatur batasan investasi pada obligasi daerah, sukuk daerah, dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 67 mengenai sanksi administratif bagi Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), dan ayat (14), Pasal 38A, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Perusahaan Penjaminan yang mempunyai Unit Usaha Syariah yang tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), dan ayat (14), Pasal 38A, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, dan/atau Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha Unit Usaha Syariah, atau pencabutan izin Unit Usaha Syariah.