Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 20 Tahun 2017 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 20/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 20 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraPelaporan Kekayaan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaLAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Walikota ini disusun dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Kebijakan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Subjek yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan (Wajib Lapor/WL) meliputi Walikota, Wakil Walikota, pejabat eselon II, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kuasa pengguna anggaran, dan auditor. LHKPN wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan/pensiun. Selain itu, pelaporan wajib dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya melalui aplikasi e-LHKPN atau media elektronik lainnya. Untuk mendukung kelancaran pelaporan, dibentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektur, serta administrator instansi dan unit kerja. UPL bertugas melakukan koordinasi dengan KPK, monitoring kepatuhan, serta memberikan sosialisasi kepada para pejabat wajib lapor. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung dan Inspektur Kota Parepare, yang juga berwenang menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait pendaftaran dan pemeriksaan harta kekayaan.

1. Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN Model KPK-A atau Formulir model KPK-B, serta mengalami perubahan jabatan atau mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada Tahun 2017. 2. Untuk penyampaian LHKPN pada Tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. 2. Jika setelah peringatan ketiga tetap tidak menyampaikan LHKPN, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.