Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2007 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2007Tanggal Penetapan:8 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Maret 2007
Tanggal Penetapan08 Maret 2007
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang Pajak Hiburan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, klub malam, permainan biliar, permainan ketangkasan, komidi putar, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%.
  3. Masa Pajak dan Tata Cara Pembayaran: Masa pajak adalah satu bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  4. Tata Cara Penagihan: Jika pajak tidak dibayar tepat waktu, akan diterbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, dan jika masih tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan dan pelelangan.
  5. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati. Jika tidak puas, dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan perundang-undangan tentang pajak hiburan, sebelum ada perubahan atau penggantian dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).