Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 25/2024 · Permendikbudriset No. 25 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2024Tanggal Penetapan:4 Juli 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku08 Juli 2024
Tanggal Penetapan04 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Perubahan tersebut mencakup definisi Guru dan Kepala Sekolah, serta ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran atau pembimbingan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dinilai belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Mengubah definisi Guru dan Kepala Sekolah.
  • Beban Kerja Guru:
    • Memperjelas tugas tambahan yang dapat diekuivalensikan dengan jam tatap muka.
    • Menambahkan tugas tambahan lain seperti koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.
    • Mengatur pemenuhan jam tatap muka bagi Guru yang mendapat tugas tambahan.
  • Beban Kerja Kepala Sekolah:
    • Memperjelas beban kerja Kepala Sekolah yang meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
    • Memberikan kemungkinan bagi Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan jika Guru tidak tersedia.
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah:
    • Memperjelas beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru.
  • Pengecualian Pemenuhan Jam Tatap Muka:
    • Memperluas pengecualian pemenuhan jam tatap muka bagi Guru dalam kondisi tertentu.
  • Lampiran: Menghapus Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.

(-)

(-)