di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 25/2024 · Permendikbudriset No. 25 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Perubahan tersebut mencakup definisi Guru dan Kepala Sekolah, serta ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran atau pembimbingan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dinilai belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Ketentuan Substansial: