Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 12/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam memungut BPHTB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Subjek pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka dasar pengenaan adalah NJOP PBB.
  4. Tarif pajak: 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Rp.60.000.000,00, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00.
  6. Wilayah pemungutan: Wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Saat pajak terutang: Ditentukan berdasarkan jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta jual beli).
  8. Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan terkait dengan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kadaluarsa, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.