Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 2/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2016Tanggal Penetapan:4 April 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku04 April 2016
Tanggal Penetapan04 April 2016
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 1 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber pendapatan desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan keberdayagunaan pendapatan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan pendapatan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Pendapatan Desa:
    • Pendapatan asli Desa (hasil usaha, hasil aset desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa).
    • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Dana Desa).
    • Bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah.
    • Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Daerah (ADD).
    • Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
    • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
    • Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
  2. Pengelolaan Pendapatan Desa:
    • Perencanaan pendapatan desa dalam APBDesa.
    • Pelaksanaan pendapatan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Penatausahaan pendapatan desa, termasuk kewajiban memasukkan setiap pendapatan ke dalam APBDesa dan rekening kas desa.
    • Pelaporan dan pertanggungjawaban pendapatan desa kepada Bupati melalui Camat.
  3. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan Desa.

Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang, pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan, penatausahaan yang transparan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban yang akuntabel dalam pengelolaan pendapatan desa.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pendapatan Desa yang diperoleh Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah, dan melakukan penghentian penerimaan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini serta memasukkan ke dalam rekening kas Desa.

(-)