Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/22/DPNP Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/22/DPNP Tahun 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/22/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/22/DPNP

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2000Tanggal Penetapan:6 November 2000
Lainnya

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku06 November 2000
Tanggal Penetapan06 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Dicabut Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/3/DPNP tanggal 26 Januari 2000 perihal Tata Cara Penentuan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/23/PBI/2000 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Tujuan utamanya adalah menetapkan tata cara teknis dalam menentukan hasil penilaian serta kriteria materialitas kerugian permodalan bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penentuan Hasil Penilaian: Penilaian didasarkan pada dua faktor utama, yaitu faktor kompetensi (pengetahuan, pengalaman, dan pengelolaan strategis) dan faktor integritas (kepatuhan terhadap ketentuan, komitmen, prinsip kehati-hatian, dan independensi). Hasil akhir penilaian ditentukan dengan menjumlahkan nilai kedua faktor tersebut, yang kemudian mengklasifikasikan subjek hukum (Pemegang Saham Pengendali, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif) menjadi lulus, lulus bersyarat, atau tidak lulus.
  • Kriteria Materialitas: Peraturan ini menetapkan kriteria materialitas kerugian terhadap permodalan bank yang digunakan untuk menentukan jangka waktu sanksi larangan bagi pihak yang dinyatakan tidak lulus. Kriteria tersebut dibagi menjadi kategori kerugian tidak material, cukup material, dan sangat material, dengan mempertimbangkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM).
  • Tata Cara Perhitungan: Peraturan ini mengatur metode perhitungan beban kerugian berdasarkan bobot pelaku (pelaku/pemutus/pemrakarsa, pelaksana, atau pihak yang mengetahui) serta perbandingan metode perhitungan dampak kerugian terhadap permodalan untuk memastikan penentuan jangka waktu larangan yang paling tepat.
  • Administrasi: Mengatur kewajiban penyampaian laporan dan pernyataan tertulis kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait atau Kantor Bank Indonesia setempat.

(-)

1. Pihak yang dinyatakan tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan dikenai sanksi berupa larangan, dengan jangka waktu pengenaan sanksi yang ditentukan berdasarkan kriteria materialitas kerugian yang ditimbulkan terhadap permodalan bank.