Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 107 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1961 tentang Pola Nasional Pembangunan Sementara Berencana

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1961 · Keppres No. 107 Tahun 1961 · Keppres Nomor 107 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 1961Tanggal Penetapan:28 Maret 1961
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPola Nasional Pembangunan Sementara Berencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 1961
Tanggal Penetapan28 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana selama periode 1961-1969. Berdasarkan pertimbangan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, keputusan ini menggolongkan proyek-proyek pembangunan ke dalam bidang-bidang kementerian dan departemen pemerintahan yang relevan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara terstruktur dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya dan diinstruksikan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)