Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.128.598.962.649,39 dan belanja sebesar Rp. 1.092.126.832.265,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 36.471.860.384,39. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 91.365.535.873,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 91.365.535.873,61, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 127.837.396.258,00.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang mencatat saldo awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan, SiLPA tahun 2015, dan saldo akhir.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.441.605.728.064,59, jumlah kewajiban sebesar Rp 13.793.978.545,46, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.427.811.749.519,13.
- Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO.
- Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo akhir kas.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal, surplus/defisit-LO, selisih revaluasi aset tetap, koreksi ekuitas lainnya, dan ekuitas akhir.
- Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.