Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang IZIN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2016 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2016Tanggal Penetapan:1 Februari 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Februari 2016
Tanggal Penetapan01 Februari 2016
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan norma hukum dan perkembangan kesadaran masyarakat serta perangkat hukum terkait.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL untuk memiliki Izin Lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Proses permohonan izin lingkungan dibedakan berdasarkan apakah usaha/kegiatan tersebut wajib Amdal atau UKL-UPL, dengan persyaratan administratif yang berbeda pula. Permohonan diajukan kepada Bupati melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk usaha yang wajib Amdal, dan kepada Kepala BLH untuk usaha yang wajib UKL-UPL.

Masyarakat yang terkena dampak diberikan kesempatan untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap permohonan izin lingkungan. Izin Lingkungan diterbitkan oleh Bupati untuk usaha wajib Amdal, dan oleh Kepala BLH atas nama Bupati untuk usaha wajib UKL-UPL. Izin Lingkungan memuat persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (untuk Amdal) atau Rekomendasi UKL-UPL (untuk UKL-UPL), serta persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Bupati. Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.

Pemegang Izin Lingkungan wajib mentaati persyaratan dan kewajiban dalam izin, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

1. Dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.

1. Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pencabutan sementara Izin Lingkungan, atau pencabutan tetap Izin Lingkungan. 2. Sanksi administratif ditetapkan oleh Bupati berdasarkan efektivitas pelestarian lingkungan, berat ringannya pelanggaran, tingkat ketaatan pemegang izin, riwayat ketaatan, dan tingkat pengaruh pelanggaran pada lingkungan hidup.