Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 6/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:29 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan29 Juli 2015
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 48) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 54;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan adanya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp. 712.082.925.252,70
    • Belanja: Rp. 614.787.845.061,10
    • Surplus/Defisit: Rp. 97.295.080.191,60
    • Penerimaan Pembiayaan: Rp. 22.415.532.779,67
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 5.384.187.786,25
    • Pembiayaan (Surplus/Defisit): Rp. 17.031.344.993,42
  2. Neraca per 31 Desember 2014:
    • Jumlah Aset: Rp. 1.343.118.347.202,74
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 49.460.353.097,59
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.293.657.994.105,15
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014:
    • Saldo Kas Awal (1 Januari 2014): Rp. 21.128.434.714,20
    • Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi: Rp. 175.968.299.071,58
    • Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non-Keuangan: Rp. (94.608.898.748,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan: Rp. (4.745.976.507,59)
    • Arus Kas dari Aktivitas Non-Anggaran: Rp. 73.209.086,00
    • Saldo Kas Akhir (31 Desember 2014): Rp. 114.732.492.565,02
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini meliputi ringkasan laporan realisasi anggaran, rincian laporan realisasi anggaran, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Walikota Parepare menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)